Sabtu, 27 September 2014

Kalo punya Emas dititip atau digadai ?

Berinvestasi emas batangan merupakan hal menggiurkan saat ini.
Namun terkadang kita kerap kesulitan setelah memiliki sejumlah emas batangan. Mau diapakan emas tersebut? Apakah disimpan di rumah atau bagaimana? Padahal, kita ingin agar emas tersebut tetap aman alias tidak dicuri.

Untuk masalah ini, PT Pegadaian (Persero) menawarkan solusi. Emas batangan bisa dititipkan atau digadaikan di Pegadaian. Untuk jasa penitipan, Pegadaian menawarkan dua cara, yakni titip jual (konsinyasi) dan penitipan biasa.

Sasa Sayuti, Asisten Manajer Bisnis Emas Kanwil X PT Pegadaian (Persero) Bandung, menjelaskan titip jual adalah investor menitipkan emas batangan yang dimilikinya ke Pegadaian untuk dijual. Jika emas batangan itu sudah terjual, investor akan diberi tahu pihak Pegadaian. Selain mendapat uang dari hasil jual, investor juga akan memperoleh margin sebesar 1 persen atas penjualan emas batangan tersebut.

"Sebenarnya besaran margin 3 persen, tapi investor hanya dapat 1 persen karena 2 persennya untuk Pegadaian yang telah menawarkan emas batangan tersebut ke investor baru," kata Sasa.
Untuk konsinyasi emas batangan waktunya tidak tentu. Semua bergantung pada cepat- tidaknya emas tersebut terjual ke pihak lain. Namun, meski waktu penjualan lama, investor tidak dikenai biaya penitipan atas emas batangan.

Lain halnya dengan penitipan biasa, kata Sasa. Karena namanya penitipan, berarti investor menitipkan emas batangannya ke Pegadaian agar dijaga dan dirawat dengan baik. Dengan begitu, investor dikenai biaya penitipan yang besarannya ditentukan oleh nilai taksir emas.

Menggadaikan emas batangan, kata Sasa, sama halnya dengan menggadaikan emas perhiasan atau barang lain ke Pegadaian. Investor menggadaikan emas batangan untuk jangka waktu tertentu.
"Selain titip dan gadai, Pegadaian juga menerima penjualan kembali (buy back) emas batangan Antam. Tentu harga berdasarkan patokan Antam," ujar Sasa.

Menitipkan emas juga bisa dilakukan di bank, yakni melalui layanan safe deposit box (SDB). Layanan SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khazanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Selain bisa disimpan melalui SDB, emas juga bisa digadaikan di bank. Namun yang menerima gadai emas adalah bank syariah. Gadai emas di bank syariah ini aman dan halal karena sesuai dengan ketentuan syariah.
sumber tribunnews.com

Dari semua yang dijelaskan di atas semuanya memerlukan biaya, kami menawarkan penitipan emas yang gratis bahkan bisa menghasilkan profit, bagaimana caranya ? baca ketentuan layanan titip emas produktif ala GMI di halaman atas.

Berbagai Cara Aman Menyimpan Emas

Banyak cara menyimpan emas, baik batangan, koin maupun perhiasan, dengan aman, mudah dan relatif murah.
Berikut adalah berbagai cara menyimpan emas yang lazim bisa kita lakukan:

Menyimpannya di rumah.
Ini cara paling gampang dan murah sekaligus relatif aman. Kita hanya memerlukan lemari berkunci di kamar kita yang privacy. Cara ini cocok bagi yang simpanan emasnya belum terlalu banyak, lokasi rumah gampang terpantau dan hampir tiap hari rumah tersebut berpenghuni.

Menyimpannya di brankas baja.
Selain dengan ‘cuma’ menyimpannya di lemari berkunci biasa, kita juga bisa memanfaatkan brankas baja. Dengan brankas baja, emas kita relatif terlindung dari bahaya kebakaran dan banjir. Bagi yang berniat jahatpun (pencuri) bisa jadi mngurungkan niatnya karena membobol brankas baja tentu lebih susah.
Harga brankas baja ini relatif terjangkau, mulai dari sekitar 2jtan. Kita cukup memilih brankas yang sesuai kebutuhan kita. Untuk mengetahui harganya, Anda bisa coba mengunjungi Bhinneka.com, untuk mengetahui beragam desain dan ukuran yang sesuai.

Menyimpannya di Safe Deposit Box (SDB).
Safe Deposit Box adalah layanan penyimpanan barang berharga ke dalam sebuah box berpengaman yang biasanya disediakan oleh bank-bank besar.
SDB biasanya disewakan per tahun dengan harga yang bervariasi, bergantung ukuran dan kebijakan bank masing-masing. Sebagai gambaran, Anda bisa mencoba melihat harga sewa sdb yang ditawarkan oleh bank BTN.

Dengan memanfaatkan gadai emas.
Ini adalah sebuah cara alternatif dalam menyimpan emas kita. Cocok bagi yang biasanya menyimpan emas di rumah dan suatu waktu seluruh penghuni rumah hendak bepergian jauh dan agak lama (semisal: mudik lebaran), kita tinggal mendatangi bank/pegadaian syariah kemudian menitipkan emas kita disitu.
Kita cukup membayar biaya titip dan administrasinya. Nilai gadainya tidak perlu kita ambil atau bisa juga diambil seperlunya untuk tambahan uang saku mudik.
sumber odnv.co.id

Dari semua yang dijelaskan di atas semuanya memerlukan biaya, kami menawarkan penitipan emas yang gratis bahkan bisa menghasilkan profit, bagaimana caranya ? baca ketentuan layanan titip emas produktif ala GMI di halaman atas.